Candra Soroti Anggaran Perdis di Bagian Setda Parimo

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Candra Setiawan (Foto: Firman)

Parigi Moutong,Seruanrakyat.online -Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Candra Setiawan, menyoroti anggaran Perjalanan Dinas (Perdis) Bagian Sekretaris Daerah (Setda) Parigi Moutong (Parimo).

‎”Persoalan perdis di lingkup Setda ini sangat tidak masuk akal, sebelum efesiensi total anggarannya itu sekitar Rp 1 miliar lebih, kemudian setelah efesiensi berkurang sekitar Rp 500 juta,” ujarnya saat menggelar rapat dengan pendapat bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda.

‎Ia menjelaskan, bahkan dalam satu bulan kurang lebi 14 kali perdis, khusus di bagian Setda, hal ini berbanding terbalik dengan perdis anggota DPRD.

‎Menurutnya, anggaran perdis DPRD sudah tiga kali dilakukan rasionalisasi, bahkan untuk perjalanan reses dibiayai menggunakan dana pribadi.

‎”Pola efesiensi yang dilakukan terhadap kami (DPRD) jauh dari rasa keadilan, yang seharusnya keluar kota itu enam kali berkurang menjadi tiga kali perjalanan,” terangnya.

‎Ia menuturkan, dari tiga perdis, pihaknya memilih untuk tidak melakukan perjalanan, seandainya semua anggota DPRD melakukan perjalanan keluar kota tentu beban anggaran sangat besar.

‎Ia menegaskan, dengan adanya efesiensi anggaran, harusnya masyarakat itu lebih diuntungkan. Dari pada pembiayaan perdis legislatif dan eksekutif.

‎”Kalau pembagian perdisnya tidak adil lebih baik dihapuskan, tinggal kita lihat siapa sebenarnya mau berjuang untuk masyarakat,”sebutnya.

‎Selain itu, kata ia, efesiensi ini harusnya berdasarkan Instruktusi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

‎Lanjut ia, terkait inpres tersebut, Pemda Parimo terkesan acuh. Pasalnya, terdapat pembiayaan yang tidak produkit masih tertuang dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).

‎Candra juga menegaskan, pembahasan hari ini bukan lagi Rencana Kerja Anggaran (RKA) tetapi Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).

‎”DPPA ini merupakan dokumen perubahan yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, khususnya di Bidang Administrasi Umum Setda,” ungkapnya.

‎Ia juga menambahkan, efesiensi  anggaran yang terjadi di lingkup DPRD, hampir semua aspirasi masyarakat tidak dapat diperjuangkan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *