Parigi moutong, seruanrakyat.online– menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta penghentian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Bupati Parigi Moutong (Parimo) H. Erwin Burase akan segera menerbitkan surat memerintahkan seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melarang aktivitas Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI).
“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi moutong, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” kata Erwin saat dikonfirmasi melalui via Gawai, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurut Erwin, pihaknya lebih cenderung pada sektor pertanian dan Perkebunan, kemudian jika tambang tetap harus ada maka wajib berada pada tempat yang tepat dan harus memliliki legalitas serta tata Kelola yang baik.
Kemudia lanjut dia, selaku bupati dirinya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Camat dan Kades yang wilayahnya ada pertambangan ilegal untuk tidak mengeluarkan surat-surat yang mendukung itu seperti SKPT dan surat lainnya
Ia juga menegaskan, surat itu juga meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing, tidak membiarkan orang luar masuk apalagi berkaitan dengan tambang ilegal.
Poin paling penting dari surat itu, kata Erwin, adalah berkaitan dengan pelarangan pelaksanaan tambang ilegal di seluruh wilayah Parimo.
“Kita juga akan membuat baliho-baliho peringatan pada titik yang diduga menjadi PETI agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” terangnya.
Ia juga menuturkan, sementara berkaitan dengan persoalan IPR pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Provinsi untuk mencabut itu.
”Berkaitan dengan tambang ilegal, kami tetap berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menentukan langkah tegas apa yang harus dilakukan mengatasi persoalan PETI
Diketahui surat Gubernur Sulteng bernomor: 500.10.2.3/243/Re.Hukum telah diterbitkan tertanggal 26 Juni 2025 bersifat penting ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
Dalam surat tersebut menyebutkan tiga nama koperasi yang diperintahkan untuk di HOLD atau penghentian aktivitas sampai dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai hasil kajian instansi teknis.
Kemudian, Ketua DPRD Parigi moutong, Alfrets Tonggiroh yang coba dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan merapatkan dengan unsur pimpinan DPRD.
“Sebelumnya sudah pernah dirapatkan di komisi III,” pungkasnya. (***tim)
Tindak Lanjut SE Gubernur Sulteng, Erwin Burase Akan Surati Camat dan Kades Soal PETI
