PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui bagian umum Sekretariat Daerah telah menganggarkan honorarium tim Tengah Ahli (TA) sebesar Rp 480 juta per tahun.
“Tahun ini kami sudah anggarkan honorarium TA sebesar Rp 480 juta untuk 10 orang,” ujar Nilu selaku Bendahara Bagian Umum Setda Parimo saat ditemui sejumlah awak media usai menggelar rapat bersama Pansus LKPJ di ruang paripurna beberapa hari lalu
Ia menuturkan, setiap TA mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 4 juta rupiah, pengajian tersebut berdasarkan pagu anggaran yang melekat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Lanjut ia, upah tersebut tidak mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang di tetapkan Pemda Parigi Moutong, tetapi pihaknya menetapkan gaji para TA berdasarkan kemampuan keuangan yang melekat pada Bagian Umum.
“Kalau kita mau mengikuti SBU,
standar honorarium setiap TA itu berbeda-beda. Karena dilihat dari jenjang strata, kalau jenjang pendidikan SMA Rp 5 .000.000, S1 Rp 7 juta lebih dan S2 Rp 10 juta,” bebernya.
Ia menambahkan, sebelumnya jumlah tim tenaga ahli sekitar 11 orang. Namun, yang masuk dalam daftar pembayaran honorarium hanya 10 orang.
“Saya juga kurang tahu pasti, waktu pembahasan Perbub mungkin yang klasifikasi SMA itu tidak tercaver,”pungkasnya.
Sebelumnya pengangkatan 10 orang Tenaga Ahli oleh Pemda Parimo sempat dipertanyakan anggota DPRD setempat, terkait dasar hukum dan urgensi perekrutan ditengah efisiensi anggaran.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, realisasi penyerapan dana TA sempat berjalan sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup). Pada pertengahan tahun, realisasi pembayaran baru mencakup sekitar dua bulan masa kerja.
Kemudian diklarifikasi oleh Kabag Umum Setda Parimo, Rahmawati Karanja, terkait realisasi pembayaran Tenaga Ahli baru mencakup sekitar satu bulan masa kerja, tepatnya di Desember 2025.
Menurutnya, proses penganggaran honorarium TA dilakukan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Oktober 2025.
”Walaupun penganggarannya dilakukan di ABT, tetapi belum sepenuhnya kami salurkan honorarium mereka (TA), kami juga harus menunggu Perbupnya ditandatangani pada 4 November 2025 baru di bayarkan,”ujarnya.
Bahkan, kata ia, pembayaran yang dimaksud setelah di terbitkan Perbup, bukan seblum ditertibkan Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2025.











