Program DASHAT dan Minlok yang Ditangani DP3AP2KB Parimo Jadi Temuan BPK

Gambar ilustrasi program DASHAT (Al)

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online –Program kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini lokakarya (Minlok) tahun 2025, yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Dalam kurun waktu sekitar 5 tahun terakhir, Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2025 kemarin, Pemda Parigi Moutong menyediakan anggaran untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 461.146.460.880.

Dari pagu anggran bernilai ratusan miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut, diketahui DP3AP2KB mendapatkan porsi anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 10. 675. 625. 504 miliar lebih

Dari jumlah itu, sekitar Rp 1 milar digunakan pihak DP3AP2KB untuk belanja barang dan jasa pada dua item kegiatan, yang berkaitan dengan penanganan stunting di tahun 2025.

Sayangnya program kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini lokakarya (Minlok) yang seharusnya menyasar ke masyarakat maupun PLKB di sejumlah Desa dan Kecamatan justru diduga ditilep.

Persoalan tersebut di endus oleh Pansus LHP BPK DPRD Parimo yang menghadirkan sejumlah pejabat DP3AP2KB pada tanggal 7 juli 2026.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi peserta program kegiatan DASHAT dan Minlok dengan total nilai Rp 213.835.000 juta lebih.

Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksana kegiatan DASHAT dan Minlok tersebut, telah mengembalikan sebagian sebesar Rp. 81.500.000. Sehingga, potensi sisa anggaran kerugian negara sebesar Rp130.775.000.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025, pada dokumen pertanggungjawaban DP3AP2KB atas pelaksanaan kegiatan pengentasan stunting ditahun tersebut, tercatat memberikan biaya transportasi peserta, sebesar Rp75.000.

Sayangnya, dari hasil konfirmasi langsung kepada peserta secara sampling yang dilakukan pihak BPK RI wilayah Sulawesi Tengah, terungkap jika setiap peserta yang hadir hanya memperoleh biaya transportasi sebesar Rp 50.000.

Sementara itu, temuan lain yang tak kalah mengejutkan menyebut jumlah peserta yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen lebih banyak dibandingkan jumlah peserta yang benar-benar hadir.

Bahkan, salah seorang koordinator PLKB di beberapa kecamatan mengaku tidak menerima uang transportasi pada salah satu kegiatan Minlok, meskipun dalam dokumen pertanggungjawaban pembayaran tersebut tetap dicantumkan.

Akumulasi ketidaksesuaian ini, disebut mencapai Rp130.775.000, yang terdiri dari: Kegiatan DASHAT sebesar Rp48.700.000; dan Kegiatan Minlok sebesar Rp82.075.000. Selisih Dana Diakui Digunakan untuk Operasional.

Dokumen hasil pemeriksaan juga memuat keterangan dari staf bidang terkait yang menyatakan bahwa selisih dana transportasi digunakan untuk membiayai operasional kegiatan, seperti pembelian bahan bakar, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor (ATK), hingga pemeliharaan kendaraan karena anggaran operasional dinilai tidak tersedia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pemuda Peduli Parigi Moutong (P3M) Gen-3, Abdul Rahim SH, saat menemui media ini menerangkan adanya potensi pelanggaran tindak pidana korupsi yang cukup kuat terjadi dalam temuan BPK RI atas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran di DP3AP2KB tahun 2025.

Menurtunya, temuan BPK RI atas dua kegiatan pengentasan stunting yang dilaksanakan DP3AP2KB Parigi Moutong tahun 2025, tidak hanya sekadar kesalahan administrasi belaka.

“Melainkan menyangkut integritas pengelolaan dana publik yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Apalagi, terhadap program pengentasan stunting yang nota bene merupakan program berskala nasional,” tegasnya.

Jika merujuk dari hasil temuan BPK RI, kata Abdul Rahim SH, atas laporan pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran untuk belanja barang dan jasa pada dua kegiatan pengentasan stunting tahun 2025 di DP3AP2KB Parigi Moutong, sedikitnya terdapat tiga indikasi kegiatan korupsi yang dilakukan oknum ‘pejabat teras’ dilingkup OPD tersebut.

“Bagi orang yang paham hukum, saya pikir sudah sangat terang benderang. pertama adanya indikasi kuat tindakan kesengajaan melakukan Mark-Up terhadap biaya transportasi peserta di LPJ Dinas menyebut sebesar Rp. 75 ribu per peserta bukti dan saksinya jelas. Kedua, adanya indikasi tindakan kesengajaan dalam membuat LPJ Fiktif atas jumlah peserta. Ketiga, adanya indikasi kuat tindakan sengaja dan sadar menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, atas tindakan menggunakan anggaran kegiatan tidak sesuai pada peruntukannya,” ungkapnya.

Meskipun, telah dilakukan pengembalian dana baik secara seluruhnya maupun separuhnya, namun pandangaan secara hukum, apabila hasil audit dan penyidikan nantinya membuktikan adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, praktik tersebut berpotensi dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, apabila ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, aparat penegak hukum juga dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses