PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Bagian Umum Sekretariat Daerah Parigi Moutong Anggarkan pembayaran tenaga ahli bidang seblum dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2025.
Hal itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 DPRD Parimo, meminta penjelasan terkait total anggaran yang melekat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kamis 16 Juli 2026.
Rapat yang dipimpin Sekertaris Pansus Apt Muhammad Basuki, serta didampingi beberapa anggota Pansus, mengajukan beberapa pertanyaan termasuk penganggaran tim ahli.
Basuki meminta Kabag Umum Rahmawati Karanja untuk menjelaskan total peruntukan anggaran tahun 2025 yang dikelolanya.
Menanggapi hal tersebut, Rahmawati menjelaskan, terkait peruntukan anggaran tahun 2025 pihaknya lupa membawa dokumen yang diminta, melainkan hanya dokumen anggaran 2026.
Kemudian, Sekretaris pansus Apt Mohammad Basuki meminta, agar bagian umum segera melengkapi dokumen penggunaan anggaran tahun 2025, pernyataan itu pun ditanggapi Kabag Umum.
Setelah hampir 30 menit kemudian, dokumen tersebut telah dilengkapi Kabag umum untuk dipaparkan di hadapan Pansus LKPJ DPRD.
Rahmawati menjelaskan, untuk total anggaran yang melekat pada bagian umum yaitu Rp 20 miliar lebih.
Dari total anggaran itu, kata ia, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sekitar Rp 300 juta lebih.
Kemudian, lanjut ia, dari Silpa yang dimaksud terdapat tiga item kegiatan yang tidak terealisasi yaitu, Medical Check-Up (MCU) Bupati dan Wakil Bupati, Jasa Tim Ahli Bidang dan tagihan Internet.
Ia juga menegaskan, jasa tim ahli ini sudah anggarkan mulai Januari Hingga Desember 2025, dan baru terealisasi sebesar Rp51 juta rupiah atau sekitar dua bulan.
“Tenaga ahli itu, kami anggarkan dari Triwulan satu, kemudian beru Triwulan empat, atau sekitar dua bulan,” bebernya.
Anehnya, penganggaran itu dibayarkan sebelum diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 tahun 2025, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli dan tenaga alih daya di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong pada 4 November 2025.
Pembayaran tim ahli yang dilakukan bagian umum Sekretariat Daerah, menurut Basuki, dasar pembayaran tersebut tidak mempunyai legal stending.
“Pembayaran tim ahli ini dasar hukumnya apa, karena pengamggaranya, sebelum keluarnya Perbub Nomor 29 tahun 2025, ” pungkasnya.
Pantauan media ini, rapat Pansus LKPJ DPRD Parimo sempat menunda dan di agendakan kembali pada pukul 14.00 wita.











