Parigi Moutong, seruanrakyat.online-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) Alfres Masboy Tonggiroh, mengingatkan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kepatuhan belanja daerah Tahun 2025, dilakukan selama 60 hari masa kerja Pantai Khusus (Pansus).
Hal itu, ia ungkapkan saat memimpin rapat paripurna pembentukan pansus LHP-BPK yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Parimo, Sayutin Budianto, dan Wakil II Taufik Borman serta di hadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. Lewis, maupun sejumlah Kepala OPD, Senin 26 Januari 2026.
Alfres menjelaskan, sejak diterimanya LHP itu, tepat pada tanggal 9 Januari 2026, sehingga waktu yang diberikan untuk kerja-kerja pansus hanya 60 hari.
“Terhitung sejak tanggal diterima Pembahasan LHP ini harus selesai di tingkat DPRD Parimo dengan kurun waktu 60 hari,” ujarnya.
Lanjut ia, pemeriksaan kepatuhan belanja daerah ini akan dimulai pada Januari sampai september 2025, atau triwulan III.
Ia juga menegaskan, pemeriksaan tersebut belum masuk pada pemeriksaan reguler atau pemeriksaan LKPD tahunan.
“Jadi untuk pemeriksaan reguler satu tahun akan dilakukan oleh BPK pada bulan Februari,” sebutnya.
Alfres menekankan, Pansus LHP yang baru saja dibentuk, agar dapat memanfaatkan waktu dalam melakukan kerja-kerja panus, mengingat waktu yang tersisah kurang lebih satu bulan. Sehingga, tidak terjadi keterlambatan,” pungkasnya.












