PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menerapkan program wajib belajar 13 tahun dimulai dari usia dini.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parimo,Dahniar, dalam kegiatan Konsolidasi Daerah, di Aula Disdikbud, Senin 11 Mei2026.
Ia menjelaskan, program wajib belajar 13 tahun yang dimaksud adalah, satu tahun di prasekolah atau TK, sembilan tahun pendidikan dasar dan tiga tahun sekolah menengah, guna memastikan kesiapan belajar dan akses pendidikan berkualitas secara merata dari usia dini.
Ia juga menuturkan, program tersebut sebelumnya sudah diterapkan oleh dinas terkait, yaitu wajib belajar 12 tahun. Enam tahun di Sekolah Dasar (SD), tiga tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Hanya saja terdapat perubahan regulasi dari pemerintah pusat soal program wajib belajar 13 tahun, dimana program ini dimaksud untuk meningkatkan aksespendidikan bermutu serta mengatasi anak putus sekolah,” bebernya.
Apalagi, kata ia, berdasarkan data untuk saat ini, Parigi Moutong masih didominasi olehAnak Tidak Sekolah (ATS). Dengan jumlah sekitar 13.500 anak berusia 4-5 tahun keatas.
Angka tersebut, menurutnya, terdapat disemua jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga sekolah menengah pertama yang ada di wilayah parigi moutong.
Lanjut ia, untuk mengurangi angka anak tidak bersekolah dibutuhkan kerjasama yang baik antara orang tua murid dan guru dalam mendorong akselerasi pendidikan serta minat anak bersekolah.
“Anak usia 4-6 tahun sudah diwajibkan untuk masuk ke jenjang sekolah PAUD atau TK, apabila tidak melewati jenjang tersebut, tentunya tidak mendapatkan akses masukke sekolah dasar,” tuturnya.
Dahniar menambahkan, program wajib sekolah 13 tahun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tingkat Kecamatan hingga desa di setiap pertemuan musrenbang.
langkah ini diambil, agar pemerintah kecamatan atau desa dapat berperan aktif melakukan advokasi, pendampingan, dan penanganan anak tidak sekolah (ATS) sebagai bagian dari penguatan kebijakan di wilayahtersebut,” pungkasnya.












