PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online-Persoalandana Pokok Pikiran (Pokir) Rp 300 juta lebih untuk pengadaan hand traktor yang diduga hilang oleh Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Salimun Mantjabo dari Partai NasDem, mendapatkan tanggapan dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tanama Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Dadan Priatna Jaya.
Melansir dari pemberitaan sebelumnya, Salimun meminta agar Dinas Tanama Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) ikut bertanggungjawab terkait hilangnya dana pokir yang diperuntukkan untuk pengadaan hand traktor bagi kelompok tani.
Pasalnya, ratusan juta dana pokir yang diduga hilang, merupakan mata anggaran tahun 2025. Dimana, dana tersebut merupakan gabungan dari beberapa anggota DPRD Parimo.
Menanggapi hal itu, Dadan menjelaskan, dana pokir sekitar Rp 300 juta lebih yang diperuntukkan untuk pengadaan hand traktor pada tahun 2025 lalu, telah di kembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Di akhir tahun kemarin kami sudah sampaikan ke mereka (Anggota DPRD), bahwa untuk pengadaan hand traktor merek Yanmar dan Kubota itu habis dibelanjakan oleh Kementerian Pertanian. Sehingga, dananya di kembalikan ke Pemerintah Daerah,” ujarnya saat ditemui sejumlah awak media, Rabu 20 Mei 2026.
Pengembalian dana tersebut, kata ia, disebabkan pengadaan hand traktor yang diperuntukkan bagi kelompok tani telah memasuki tahun anggaran baru.
Ia menegaskan, sesuai mekanisme, pagu anggaran di tahun sebelumnya tidak dapat dimasukkan ke pagu anggaran 2026 untuk dibelanjakan kembali.
“Berdasarkan informasi dari pihak penyedia, stok hand traktor adanya diawal tahun ini, sementara pagu anggaran 2025 tidak bisa menyebrang tahun,” bebernya.
Ia juga menyarankan, sebaiknya pemilik anggaran Pokir melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan dana tersebut.
Lanjut dadan, di Desember 2025 Dinas TPHP telah menyurat ke BPKAD, untuk mengonfirmasi pengadaan hand traktor tidak dapat direalisasikan.
Langkah ini diambil, agar penggunaan sisa anggaran atau dana pokir yang tidak terserap menjadi jelas dan transparan.
“Jadi uangnya tidak hilang seperti yang dimaksud, uangnya tetap tercatat dan masuk kembali ke kas daerah, terkecuali proses pengadaan sudah berjalan baru bisa dikategorikan hilang,” terangnya.
Ia menambahkan, hand traktor yang sebelumnya direncanakan untuk dilakukan pengadaan berjumlah delapan unit dengan total anggaran Rp 300 juta lebih.
“Apabila dilakukan pengadaan kembalikan, total anggaran dan jumlah barang masih tetap sama, kecuali terjadi perubahan harga,” pungkasnya.












