PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong (Parimo), mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitasi Umum (PSU) untuk di Harmonisasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda Ni Wayan Leli Pariani, S.H., saat ditemui di ruang paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kedua raperda tersebut sangat penting untuk dilakukan harmonisasi, terutama Raperda perubahan BMD atas Peraturan Daerah (Perda) BMD Nomor 7 tahun 2018 yang mencakup ketentuan umum, perencanaan kebutuhan, pengadaan hingga pengamanan dan pemusnahan BMD.
Menurutnya, perubahan Perda tersebut menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentang perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sehingga, kata ia, Raperda perubahan BMD ini merupakan salah satu yang diprioritaskan untuk segera di harmonisasi, agar dapat menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas produk hukum dalam pengamanan dan optimalisasi aset.
“Kenapa kami mempercepat pembahasan Raperda BMD, karena di tanggal 31 Mei 2026 bagian aset harus melaporkan Monitoring Center for Prevention (MCP) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya
Menurut Leli, MCP merupakan dokumen penting untuk dilaporkan, sebagai bahan evaluasi BPK terhadap perbaikan sistem tata kelola BMD yang transparan dan akuntabel.
“Kalau aset daerah tidak dikelola dengan baik dan tidak mempunyai landasan hukum, bisa berpotensi menjadi temuan,” bebernya.
Selain Raperda BMD, Kata Leli, Bapemperda juga memfokuskan penyelesaian Raperda lainnya seperti Raperda sarana dan prasarana pemukiman, BMD, Penyelenggaraan Kesehatan, Pendidikan, serta Ranperda Hukum Adat dan Penanaman Modal.
Ia juga menambahkan, Raperda Hukum Adat dan Penanaman Modal merupakan inisiasi DPRD Parimo yang harus ditindak lanjuti.
“Raperda penanaman modal ini harus digenjot, karena kita sudah punya Perda kemudahan berinvestasi, begitu juga Raperda hukum adat yang didalamnya mengatur terkait kearifan lokal masyarakat Parimo,” terangnya.
Leli mengimbau, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Perdanya sudah disahkan, untuk segera menyusun petunjuk teknis (juknis) berupa Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian, di sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.












