PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online–Dugaan adanya permainan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) segera membentuk tim terpadu.
Pembentukan tersebut, dibahas dalam rapat koordinasi yang di pimpin Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase di dampingi Sekretaris Daerah Zulfinasran dan beberapa Kepala OPD terkait, Selasa 15 September 2026.
Dalam itu, H. Erwin Burase, meminta segera dibentuk tim terpadu untuk menelusuri dan menginvestigasi berbagai persoalan distribusi BBM subsidi di lapangan.
“Termasuk laporan masyarakat terkait dugaan permainan barcode, kuota maupun penyaluran BBM,”ujarnya.
Ia juga menegaskan, dugaan keterlibatan oknum ASN perlu ditelusuri dan diverifikasi, apabila terbukti melakukan hal tersebut, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kira kalau sesuai aturan, tidak masalah, hanya saja dalam mengeluarkan barcode terdapat indikasi permainan serupa harus ditindak lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Zulfinasran menegaskan, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dan pengawasan BBM, mulai dari penerbitan barcode hingga proses pengambilan dan penyalurannya kepada masyarakat.
Sekda juga menilai, pengawasan internal perangkat daerah juga perlu diperkuat guna mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.
“Berkaitan dengan antrean panjang di SPBU yang mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah daerah akan merumuskan pola pengaturan antrean agar pelayanan BBM dapat berjalan lebih tertib,” ucapnya
Kemudian, terkait data penerima manfaat BBM bersubsidi, khususnya nelayan dan petani, harus di lakukan verifikasi kembali.
Kondisi dan kapasitas kapal, jumlah trip serta kebutuhan BBM perlu dihitung secara riil, begitupun petani, kebutuhan BBM harus dihitung berdasarkan luas lahan dan tahapan kegiatan pertanian hingga panen.
Pemkab juga mendorong agar pemberian barcode dan kuota lebih tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil penerima manfaat, bukan berdasarkan pemilik unit atau jasa.
Langkah tersebut diharapkan dapat membenahi tata kelola distribusi BBM, agar masyarakat dapat memperoleh bahan bakar tersebut sesuai dengan peruntukannya.











