Polres Parigi Moutong Ungkap 9 Kasus Curanmor dan Amankan Satu Tersangka‎

konferensi pers di halaman Mako Polres Parigi Moutong, Kamis 21 Agustus 2025, pengungkapan kasus Curanmor, Sumber foto: Try ‎

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap sembilan unit kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan mengamankan satu tersangka.

‎Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim, saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Parigi Moutong, Kamis 21 Agustus 2025.

‎Ia menjelaskan, sembilan unit kendaraan yang berhasil di amankan pihaknya, tidak semua berada di wilayah hukum Polres Parimo yang terdiri dari.

‎1. Suzuki Spin (TKP Tawaeli Palu Utara)
‎2. Yamaha M3 (TKP Sirenja)
‎3.Yamaha Xfi  (TKP Toribulu)
‎4. Honda Beat Hitam (TKP Kayuboko)
‎5. Yamaha M3 (TKP Toribulu)
‎6. Honda Supra fit Hitam (TKP Ampibabo)
‎7. Yamaha Mio Sporty ( TKP Parigi Utara) 
‎8. Jupiter MX ( TKP Sigenti)
‎9. Honda Scoopy Hitam (TKP Tinombo)

‎Kemudian, kata ia, untuk kasus ini dilakukan oleh seorang pelaku inisial RZ (26) warga Desa Sine Dusun V Kecamatan Tinombo Selatan.

‎”Kebanyakan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah, memanfaatkan kesempatan apabila korban lalai mencabut kunci motor saat memarkir, kemudian modus kedua meminjam motor si korban dengan alasan pergi membeli rokok padahal kendaraan tersebut sudah digasak,” ujranya.

‎Lanjut ia, pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Polres Parimo saat melakukan transaksi jual beli barang curian, di Kecamatan Tinombo, pada Senin 12 Agustus 2025 malam.

‎Ia juga menuturkan, motor hasil curian dijual dengan harga murah oleh pelaku, kemudian uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

‎”Aksi pencurian ini dilakukan secara individu atau sendiri, tidak dilakukan secara berkelompok,” bebernya.

‎Ia menambahkan, adapun pasal yang ditersangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

‎”Motor hasil curian tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai ketentuan dengan memperlihatkan STNK atau BPKB motor disertai kartu keluarga dan KTP pemilik,” sebutnya.

‎Dengan adanya kasus curanmor, Agus Salim juga menghimbau agar seluruh masyarakat Parimo selalu memperhatikan kendaraannya usai digunakan.

‎”Kami menghimbau agar masyarakat selalu memperhatikan kendaraannya, pada saat parkir pastikan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci. Serta tidak lupa untuk melepas kuncinya,” pungkasnya.

Pos terkait