Akibat Efisiensi Anggaran, Raperda Pernikahan Dini Terancam Dibatalkan

Sumber foto: Galvin

Parigi Moutong, seruanrakyat.online– Akibat dari Efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat hingga daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diusulkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, terancam dibatalkan.

Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo S.Sos, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas P3AP2KB, Senin 2 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Raperda Pernikahan Dini sangat penting untuk ditindak lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hanya saja Dinas terkait tidak mempunyai anggaran.

“Kalau berdasarkan alokasi anggaran tahun sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan mendapatkan kurang Rp 18 miliar, sedangkan
untuk tahun 2026 turun menjadi Rp 10 miliar,” ujarnya.

Lanjut ia, pagu anggaran tahun 2026 yang diberikan pada Dinas terkait sangat minim. Sehingga, terdapat beberapa item kegiatan tidak masuk dalam alokasi anggaran tersebut, salah satunya Raperda Pernikahan Dini.

Selain itu, kata ia, Raperda Pernikahan Dini sangat penting ditindak lanjut. Agar menjadi salah satu payung hukum bagi DP3AP2KB, dalam melakukan pencegahan angka perkawinan Dini yang ada di wilayah Parigi Moutong.

Sutoyo menegaskan, selain Raperda, DP3AP2KB berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 46 orang pekerja yang ada di Balai Keluarga Berencana (KB)

Ia menambahkan, 46 orang pekerjaan terdiri dari security dan pramusaji yang tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Penuh waktu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses