Peredaran Sabu-sabu Di Sidoan Diduga Dibeking Oknum Polisi Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, Seruanrakyat.online-peredaran sabu-sabu di Kecamatan Sidoan, diduga mendapat bekingan dari salah satu oknum aparat kepolisian Polres Parigi Moutong.

Hal itu diungkapkan Ustadz Basri Gali, Lc.,M.A. Dalam rapat Lintas Komisi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh, dan dihadiri Wakil Bupati H.Abdul Sahid, Kasat Resnarkoba Polres Parimo, TNI, Ketua MUI Parimo, Para Camat, beberapa pimpinan pondok Pesantren dan para tokoh adat dari Kecamatan Siniu, Jumat 22 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Selaku ketua Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) dan perwakilan MUI Basri mengatakan, peredaran narkoba khususnya di Kecamatan Sidoan sangat meresahkan warga yang ada di wilayah tersebut,

Ia menuturkan, kondisi ini mendorong warga setempat untuk secara mandiri melakukan perlawanan dan mendesak penegakan hukum yang lebih serius.

Sayangnya, kata ia, penegakan hukum yang seharusnya dilakukan dengan tegas oleh APH,
 justru berubah menjadi pelindung kejahatan, dimana terdapat salah satu oknum kepolisian Polres Parimo yang diduga membekingi jaringan narkoba.

“Ada bandar besar di Kecamatan Sidoan yang diduga sampai saat ini belum pernah dijerat oleh APH, bahkan rumahnya sering didatangi oknum kepolisian,”bebernya

Anehnya lagi, menurut Basri, kedatangan oknum aparat kepolisian ke rumah bandar narkoba, bukan untuk melakukan penangkapan, malah dibiarkan.

Basri menegaskan, institusi yang seharusnya menjadi penegakan hukum, justru terlibat langsung dalam melindungi pelaku kejahatan.

“Karena tidak ada tindakan hukum, rumah dari salah satu bandara di Sidoan hampir dibakar warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN),”sebutnya.

Ia menambahkan, aksi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoan, dirinya sempat didatangi salah satu oknum kanit Polres Parimo beserta delapan anggota buser.

“Mereka datang ke rumah saya dengan membawa senjata api, bukan untuk mengancam, tetapi saya sampaikan kepada mereka (Polisi) hidup dan mati adalah urusan tuhan,”tegasnya.

Lanjut ia, untuk mencegah peredaran narkoba, di Kecamatan Sidoan telah memberlakukan hukum adat, karena masyarakat merasa sanksi hukum formil dinilai kurang memberikan efek jera yang maksimal terhadap para bandar.

Ia menyebutkan, pemberlakuan hukum adat ini digagas oleh Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) bersama tokoh agama dan pemangku adat setempat.

“Sesuai hukum adat yang sudah ditetapkan,para pelaku bandar narkoba dan pengedar akan diusir dari desa, kemudian pelaku disidang secara adat dan diarak keliling wilayah kecamatan sebagai bentuk sanksi sosial, serta  denda adat lima ekor kerbau,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses