Seorang IRT di Parimo Adukan Pemilik Akun Facebook “Pantau Kinerja Parimo” ke Polisi

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.onlineSeorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Israwati melaporkan akun facebook “Pantau Kinerja Parimo” ke pihak berwajib karena diduga melakukan fitnah, pemelintiran isi percakapan pribadi, hingga dugaan pemerasan dan serangan verbal melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat setelah akun Pantau Kinerja Parimo itu menyebarkan pamflet yang menggiring opini seolah-olah pelapor berusaha membungkam kritik dengan iming-iming uang.

Namun pelapor membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa isi percakapan yang disebarkan telah dipotong dan dipelintir dari konteks sebenarnya.

Menurut pelapor, dalam percakapan itu, dirinya justru meminta agar apabila akun tersebut benar memiliki data dugaan penyimpangan terkait Kepala Desa di Parigi Moutong, maka data tersebut sebaiknya dibawa langsung ke pihak kejaksaan untuk diproses secara hukum.

Pelapor menjelaskan bahwa kalimat terkait “menukarkan data dengan uang Rp1 juta lalu mengantarkannya ke kejaksaan” merupakan bentuk pancingan untuk menguji apakah akun tersebut benar-benar memiliki data atau hanya melakukan gertakan melalui media sosial.

“Kalau memang ada data, saya justru meminta agar dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan dihentikan,” ujar pelapor.

Dalam percakapan itu, akun tersebut juga disebut sempat menyampaikan akan menghapus postingannya terkait penyimpanagan yang dilakukan Kepala Desa tersebut. Namun pelapor mengaku meminta agar laporan tetap dilanjutkan apabila memang memiliki bukti yang valid.

Dari situ, pelapor mulai menduga akun tersebut tidak memiliki data yang jelas dan hanya menggunakan pamflet serta tekanan opini publik untuk menakut-nakuti pihak tertentu.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah akun itu disebut meminta uang sebesar Rp350 ribu kepada pelapor. Karena merasa ada indikasi pemerasan, pelapor memilih tidak menanggapi permintaan tersebut.

Setelah itu, akun tersebut diduga mulai melontarkan kata-kata kasar, penghinaan verbal, hingga kalimat bernada ancaman kepada pelapor. Tidak hanya itu, pamflet yang dianggap memfitnah juga disebut telah disebarkan kepada banyak orang sehingga merugikan nama baik pelapor secara pribadi.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian moral dan tekanan psikologis akibat serangan verbal serta tuduhan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Karena itu, pelapor memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara objektif dan menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat maupun kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, intimidasi, ataupun dugaan pemerasan.

Pelapor juga mengimbau para pejabat maupun kepala desa agar tidak mudah menanggapi akun-akun anonim yang menggunakan tekanan opini publik tanpa data dan mekanisme hukum yang jelas.

Selain itu, pelapor menduga akun tersebut dijalankan oleh oknum yang sengaja menggunakan informasi yang belum tentu benar untuk menakut-nakuti pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi. Namun dugaan tersebut, menurut pelapor, tetap akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses