Berkas Perkara Dugaan Penipuan di RSUD Buluye Napoa’e Moutong Naik Kejaksaan Parimo

Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sumber foto: Istimewa

PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan di RSUD Buluye Napoa’e Moutong yang menjerat oknum DN dan YM telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Parigi Moutong, Roni Hotman Gunawan, mengatakan pelimpahan berkas tersebut telah diterima dari penyidik pada 15 Juni 2026. Untuk dilakukan penelitian sebagaimana mekanisme yang diatur dalam proses penanganan perkara pidana.

“Berkas perkara atas nama DN dan YM sudah kami terima, tepatnya di tanggal 15 Juni kemarin, dan masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan, apabila dalam tahap penelitian
itu dinilai belum lengkap baik formil maupun materiil, Jaksa akan menerbitkan surat P-19 untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, disertai catatan petunjuk yang harus dipenuhi.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah jaksa melakukan kajian terhadap kelengkapan berkas yang diserahkan oleh penyidik.

Meski demikian, ia tidak mengungkap secara rinci materi petunjuk yang diberikan karena merupakan bagian dari koordinasi teknis antara penyidik dan JPU

“Terkait isi petunjuknya itu bagian antara penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak bisa saya buka. Yang jelas perkara ini kami P-19,” katanya.

Roni menegaskan, pengembalian berkas bukan berarti perkara dihentikan. Setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan, berkas akan dikirim kembali ke kejaksaan untuk diteliti ulang.

“Kalau memang nanti setelah kami berikan petunjuk dan penyidik sudah melengkapi petunjuk yang kami berikan, berkas ini akan kembali lagi. Nanti kita lihat apakah berkas ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus yang sedang berjalan.

Korban mengaku, akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses