PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tengah mengambil langkah tegas demi meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dan evaluasi Bupati Parigi Moutong yang menilai tingkat kedisiplinan ASN di wilayah tersebut masih rendah.
Plt Kaban BPKESDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay mengatakan, saat ini pihaknya telah berupaya menyiapkan penerapan sistem absensi online yang menghubungkan langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Absensi tersebut nantinya berbasis lokasi atau titik koordinat seorang ASN, jadi akan ketahuan Apabila ada seorang ASN tidak melakukan tugasnya,”ujarnya saat ditemui sejumlah awak media, Selasa 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sistem absensi berbasis GPS ini memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan akurat untuk memantau kehadiran pegawai tanpa celah manipulasi.
Aktor menegaskan, dengan adanya aplikasi tersebut dapat membantu pemerintah untuk memantau langsung kinerja ASN.
“Apabila terdapat ASN yang tidak patuh terhadap kedisiplinan, akan diberikan sanksi tegas berupa penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan penundaan kenaikan gaji berkala,”ucapnya.
Ia menambahkan, tahun ini terdapat empat pegawai negeri sipil (PNS) yang resmi diberhentikan akibat melakukan pelanggaran disiplin.
“Dalam waktu dekat, tim penegakan disiplin akan menyidangkan sekitar lima orang pegawai dilingkup Pemda Parimo, yang terancam sanksi berat,” bebernya.
Selain absensi, kata Aktor, BKPSDM telah membuka hotline pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp (WA). Agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta mengawasi kinerja aparatur negara.
”Kami juga membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam mengawasi seluruh ASN yang ada. BKPSDM sudah membuat nomor hotline WA sehingga sangat mudah masyarakat memberi informasi apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran kedisiplinan, kode etik, pungli, nongkrong saat jam kerja, atau hal-hal lainnya, bisa langsung dilaporkan,”pungkasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memilih platform WhatsApp untuk memastikan sarana pengaduan tidak rumit dan mudah diakses oleh masyarakat biasa. Terlebih lagi, platform ini memudahkan warga untuk mengirimkan bukti dokumentasi berupa foto atau video secara langsung.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026 ini, BKPSDM mencatat sudah ada 4 pegawai negeri sipil (PNS) yang resmi diberhentikan akibat melakukan pelanggaran disiplin.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat tim penegakan disiplin juga akan menyidangkan sekitar 5 orang pegawai lainnya yang terancam sanksi berat.
”Dalam waktu dekat juga ada sekitar 5 orang yang akan kami sidangkan melalui tim penegakan disiplin yang mungkin juga terancam hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin berat itu bisa hukuman pemberhentian dari pegawai negeri sipil atau dari P3K, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penurunan jabatan,” pungkasnya.












