Bapemperda DPRD Parimo Gelar Rapat Bersama OPD Terkait, Bahas Dua Raperda Untuk Diharmonisasi

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna membahas lebih lanjut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Penyelenggara pendidikan dan kesehatan, untuk diharmonisasi pada tanggal 23 Juni 2026.

“Berdasarkan jadwal tanggal 23 Juni besok dua Ranperda tersebut akan dilakukan harmonisasi oleh perwakilan Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua Bapemperda Ni Wayan Leli Pariani, saat ditemui sejumlah awak media, Senin 22 Juni 2026.

Ia menuturkan, sebelumnya terdapat enam Raperda yang sudah dibahas oleh Bapemperda, yaitu, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Kemudian, reperda Prasarana, Sarana, dan Utilitasi Umum (PSU) Penyelenggaraan Kesehatan, Pendidikan, serta Ranperda Hukum Adat dan Penanaman Modal.

Namun, dari ke enam raperda tersebut, kata Leli, empat diantaranya telah di harmonisasi. Diantaranya adalah raperda BMD dan PSU, menyusul raperda Penyelenggaraan Kesehatan maupun pendidikan.

Ia juga menuturkan, reperda Prasarana, Sarana, dan Utilitasi Umum (PSU) Penyelenggaraan Kesehatan dan Pendidikan merupakan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

“Kalau raperda reperda Prasarana, Sarana, dan Utilitasi Umum (PSU) tidak masuk dalam propemperda tahun ini,” bebernya.

Leli menegaskan, terkait dengan empat raperda yang telah diusulkan, Bapemperda hanya mengkaji dari sisi legal drafting, tata bahasa dan penulisan sesuai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah

“Setelah diharmonisasi, kami akan menyurat ke Pimpinan DPRD, untuk dibahas ke tingkat Pansus atau tetap di Bapemperda,” terangnya.

Ia menambahkan, selain raperda, laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 juga dilakukan harmonisasi

“Selama ini kami tidak pernah melakukan harmonisasi terhadap Perda APBD, tetapi mengikuti Permendagri 80 atas perubahan Permendagri 120. Sehingga, perda yang masuk ke Bapemperda harus dilakukan harmonisasi termasuk dua raperda, penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses