Kabag Umum Setda Parimo Klarifikasi Pembayaran Honorarium TA Sudah Berdasarkan Perbup

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rahmawati Karanja, memberikan klarifikasi terkait polemik penganggaran dan pembayaran jasa Tenaga Ahli (TA) tahun 2025, yang sempat disoroti Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Parimo.

Ditemui usai rapat Pansus LKPJ di Gedung DPRD Parimo, Kamis 16 Juli 2026, Rahmawati menyebutkan, pembayaran honorarium Tenaga Ahli dilakukan setelah Perbup Nomor 29 Tahun 2025 resmi ditandatangani pada 4 November 2025.

Ia membenarkan, proses penganggaran honorarium TA dilakukan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Oktober 2025.

​”Walaupun penganggarannya dilakukan di ABT, tetapi belum sepenuhnya kami salurkan honorarium mereka (TA), kami juga harus menunggu Perbupnya  ditandatangani pada 4 November 2025 baru di bayarkan,,”ujarnya.

Ia menegaskan, data yang sebelumnya di sampaikan ke Pansus LKPJ merupakan dokumen anggaran tahun 2026.

Baca berita sebelumnya: https://seruanrakyat.online/bagian-umum-setda-parimo-bayar-tim-ahli-sebelum-keluar-perbup/

Menurutnya, diawal pembahasan terdapat kekeliruan saat dirinya menyampaikan data, seharusnya pembayaran honorarium TA itu hanya satu bulan tepatnya di Desember 2025,

Bahkan, kata ia, pembayaran yang dimaksud  setelah di terbitkan Perbup, bukan seblum dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2025.

“Kalau data yang kami sampaikan di awal bahwa pembayaran honorarium TA itu sudah berjalan selama dua bulan itu salah, sebetulnya hanya satu bulan sesudah ditanda tangani Perbup,” bebernya.

Ia menuturkan, porsi anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tim ahli sekitar Rp 300 juta. Namun, yang terealisasi hanya Rp 51 juta

” Untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 249 juta, angka tersebut cukup besar dari total anggaran yang terealisasi sekitar Rp 51 juta atas pembayaran honorarium TA selama satu bulan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembayaran honorarium TA dilakukan sesuai mekanisme dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2025, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli dan tenaga alih daya di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses