Pansus LHP DPRD Parimo Minta Tambahan Waktu Tuntaskan Temuan BPK di Sejumlah OPD

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Panita Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) meminta tambahan waktu untuk menuntaskan pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Permintaan itu disampaikan Ketua Pansus LHP DPRD Parimo Arman Lawaha dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus terhadap tindak lanjut LHP-BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025, Kamis 09 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid,para anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),serta insan pers dari berbagai media cetak, elektronik.

Dalam laporannya, Arman Lawaha menjelaskan pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari pembahasan tersebut, untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, selama proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan berbagai tahapan, di antaranya rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, serta perangkat daerah terkait.

“Bahkan kami juga telah memanggil sejumlah OPD untuk klarifikasi terhadap rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, dan pemeriksaan terhadap sampel pekerjaan fisik maupun pengelolaan aset daerah,” bebernya.

Ia menuturkan, hingga batas waktu sembilan hari, pihaknya belum dapat menyelesaikan secara menyeluruh terkait rekomendasi BPK atas temuan yang ada di instansi pemerintah.

Hal tersebut, kata ia, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pansus harus melakukan penambahan waktu pembahasan, yaitu kompleksitas temuan yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari sejumlah perangkat daerah,

Serta kebutuhan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik dan aset, serta proses koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK.

“Untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Pansus memohon persetujuan rapat paripurna agar memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses