Erwin Burase Tegaskan, Pembentukan PERUMDA Harus Berdasarkan Mekanisme

Bupati Parigi Moutong (Parimo) H.erwin Burase, memimpin rapat pembahasan pembentukan PERUMDA, Selasa 15 September 2026, Sumber foto: Diskominfo

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online- Bupati Parigi Moutong (Parimo) H.Erwin Burase menegaskan, pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) harus berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat persiapan pembentukan PERUMDA Parigi Moutong, di ruang rapat Bupati, Selasa 15 September 2026.

Erwin Burase menegaskan, proses pembentukan PERUMDA harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Pada prinsipnya, sepanjang semua tahapan dan persyaratan telah sesuai aturan, termasuk Perda yang mengatur persoalan tersebut. Kita juga perlu menelaa kembali apakah ada peraturan terbaru yang telah diterbitkan, agar kita dapat menyesuaikan,” ujarnya.

Terkait ketersediaan kantor PERUMDA, penyusunan rencana anggaran hingga penghasilan pegawai, kata ia, perlu dilakukan pengkajian kembali .

Kemudia mekanisme pelantikan, Erwin menuturkan, harus dibahas lebih lanjut dengan menyesuaikan kesiapan dokumen, mengingat kebutuhan APBD sudah memasuki tahap akhir.

Ia berharap, pembentukan PERUMDA dapat berjalan secepatnya, sebagai badan usaha milik daerah yang nantinya akan membantu mengelola potensi sumber daya alam yang ada di Parigi Moutong.

“Setelah proses seleksi selesai, calon pengurus yang terpilih akan memaparkan rencana kerja dan strategi pengelolaan PERUMDA kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses