Candra Setiawan Sayangkan Program Seragam Grtatis Tidak Menyentuh Sekolah MI dan MTs

Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) Candra Setiawan dari Fraksi PKB, sayangkan program seragam sekolah gratis Bupati dan Wakil Bupati Erwin-Sahid yang tidak menyentuh ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sumber foto: Galang Anarki

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online- Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) Candra Setiawan dari Fraksi PKB, menyayangkan program seragam sekolah gratis Bupati dan Wakil Bupati Erwin-Sahid tidak menyentuh ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna penjelasan Bupati Parigi Moutong atas raperda perubahan APBD tahun 2026, yang di Pimpin Ketua DPRD  Alfres Masboy Tonggiroh di dampingi Wakil Ketua I Sayutin Budianto dan di hadiri Wakil Bupati H.Abdul Sahid, Rabu 16 September 2026.

Ia menuturkan, program seragam gratis yang merupakan salah satu program ‘andalan’ Bupati dan Wakil Bupati Erwin-Sahid, hanya menyasar ke peserta didik di sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo.

Sementara itu, kata ia, madrasah di Kabupaten Parigi Moutong hingga kini masih jarang tersentuh program bantuan seragam sekolah gratis.

“Padahal, satuan pendidikan jenjang SD dan SMP bukan hanya ditangani Disdikbud, tetapi terdapat madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama Parigi Moutong. Namun, sekolah-sekolah tersebut belum tersentuh program seragam sekolah gratis,” ujarnya.

Ia menegaskan, di penganggaran tahun berikutnya, Pemerintah daerah juga harus mengalokasikan porsi anggaran untuk pengadaan seragam sekolah gratis bagi madrasah.

Menurutnya, peserta didik yang bersekolah disatuan Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah merupakan putra putri Parigi Moutong yang  mempunyai hak untuk mendapatkan program tersebut.

“Kedepan penyaluran program seragam sekolah gratis ini harus diberlakukan secara merata, termasuk madrasah MI dan MTs,” ucapnya.

Lanjut ia, keberadaan madrasah sebagai bagian dari lembaga pendidikan di Kabupaten Parimo. Sehingga, bukan menjadi alasan bagi peserta didik untuk tidak memperoleh manfaat dari program bantuan tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah daerah, perlu melihat kebutuhan peserta didik secara menyeluruh tanpa membedakan satuan pendidikan berdasarkan naungan instansinya.

“Jangan sampai ada peserta didik yang tidak mendapatkan bantuan hanya karena bersekolah di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses