Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) meminta agar PT. Facility Service Manejemen (FSM) segera memenuhi tuntutan Cleaning Service RSUD Anuntaloko.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo S.Sos, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi, bersama PT. FSM, Direktur RSUD Anuntaloko dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin 5 Mei 2025.
Sutoyo menegaskan, apa yang menjadi tuntutan pasca demonstrasi yang dilakukan para cleaning service maupun security pada Rabu 26 Maret 2025 sebelumnya, agar segera di penuhi oleh PT.FSM.
Pasalnya, kata ia, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2023, tentang ketenagakerjaan, yang harus di penuhi PT.FSM.
”Apabilah hak dari para cleaning service maupun security yang bekerja di Rumah RSUD Anuntaloko, tidak dapat di penuhi. Kami dari DPRD meminta, Pemda Parimo segera melakukan blacklist terhadap PT.FSM,” tuturnya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan, harusnya mendapatkan sanksi tegas, agar menjadi contoh bagi perushaan lain yang melakukan aktivasi di Parigi Moutong.
”Sehingga dengan adanya persoalan ini Pemda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera melakukan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Direktur PT. Facility Service Manejemen (FSM), Muhammad Azwar menuturkan, adapun inti dari persoalan tuntutan hak para cleaning service dan security akan di penuhi oleh pihaknya.
”Mulai dari pembayaran, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan, yang belum terbayarkan pada Januari 2024 sebelumnya, dengan syarat harus bertahap, ” ujarnya.
Akan tetapi, kata ia, untuk kenaikan gaji para pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum bisa di penuhi oleh PT.FSM.
”Kalau kami mau menaikan gaji mereka (cleaning service) harus di sesuai dengan besaran pagu anggaran yang di rebikan pihak RSUD Anuntaloko, apalagi sistemnya menggunakan ekatalog,” terangannya.
Ia menambahkan, dana yang berikan sesuai kontrak kerja atau MoU PT.FSM dan RSUD, bahkan untuk Tunjang Hari Raya (THR) di tahun berikutnya baru akan dibahas, apakah bisa diberikan atau tidak tergantung dari anggaran,” pungkasnya.