Kejari Parimo Kembali Lakukan Penyelidikan Penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) kembali melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) tahun 2024 senilai Rp 36 miliar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

‎”Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di KPU  kami sudah melakukan penyelidikan, dan sempat dilakukan pemeriksaan enam orang pihak terkait,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo Irwanto, saat ditemui sejumlah awak media Senin 30 Juni 2025.

‎Menurutnya, enam orang yang dilakukan pemeriksaan itu, merupakan bagian adminstrasi dan Sekertaris KPU.

‎Namun,kata ia, pemeriksaan tersebut sempat dilakukan penundaan, mengingat adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang sedang berlangsung.

‎Bahkan, lanjut ia, pada waktu itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, telah melakukan audit di KPU Parimo.

‎Irwanto juga menuturkan, dari hasil audit BPK akan menjadi salah satu rujukan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutkan.

‎”Kami tetap melakukan pemeriksaan tidak lanjut penggunaan dana Pilkada, jadi tidak ada istilah dipending,” bebernya.

‎Irwanto menegaskan, selain dana hibah, ketambahan anggaran pada Pemungutan Suara Ulang akan dilakukan penyelidikan.

‎Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan pada bagian sekretariat KPU, tetapi lima komisioner akan dilakukan pemeriksaan selaku pelaksana anggaran.

‎”Tidak menutup kemungkinan, lima komisioner ini akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan selaku pengguna anggaran,” pungkasnya.

Pos terkait