Pengembalian Ijazah Eks Pegawai BRI Masi Dalam Proses‎

Pimpinan Cabang (Pica) BRI Parigi, Andri Fauzan (Foto: Tim)

‎Parigi Moutong, Seruanrakyat.onlinePengembalian dokumen ijazah eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih dalam proses. 

‎”Secara bertahap pengembalian ijazah eks pegawai BRI masih dalam proses, kami targetkan bulan ini selesai,” ungkap Pimpinan Cabang (Pica) BRI Parigi, Andri Fauzan saat ditemui sejumlah awak, Senin 30 Juni 2025.

‎Andri Fauzan Rachman mengaku, pihaknya tidak bermaksud untuk menahan ijazah para mantan pegawai BRI Cabang Parigi. Hanya saja kata ia, dalam hal pengembalian ijazah tersebut, harus melalui prosedur yang jelas, agar hal ini tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

‎Menurutnya, sejak awal menjabat sebagai Pimcab BRI Parigi sekitar 8 bulan lamanya, proses pengembalian ijazah kepada mantan pegawai BRI cabang Parigi telah diselesaikan pihaknya kepada mereka yang mengajukan permohonan.

‎”Tahun 2025 ini saja, ada beberapa pegawai yang resign, dan mengajukan permohonan pengembalian ijazah, itu sudah kami selesaikan,” ujarnya.

‎Bahkan, kata ia, sampai saat ini proses pengembalian ijazah kepada para pegawai eksisting atau pekerja yang masih berstatus aktif sebagai pegawai BRI Cabang Parigi, masih terus berlangsung.

‎”Saat ini dilapangan masih terus berproses pemilahan untuk pengembalian ijazah kepada para pegawai kami yang berstatus eksisting. Kan pegawai kita di wilayah ini cukup banyak, ada sekitar 250an orang. Jadi, proses pengembalian ijazah tersebut, saat ini masih terus berjalan,” ungkapnya.

‎Sehingga, terkait hal ini Andri Fauzan Rachman meminta kepada para pegawai BRI Cabang Parigi, untuk melakukan pengajuan secara formal, kepada pihak manajemen.

‎Andri menambahkan, bagi para mantan pegawai BRI Cabang Parigi yang sudah mengajukan permohonan secara formal tersebut, nantinya akan mendapat skala prioritas.

‎”Kalau orang yang di utamakan adalah memang teman-teman yang selesai bekerja di BRI karena berkemungkinan ijazah itu akan di gunakan lagi di tempat kerja lain nah itu yang di utamakan,” tambahnya.

‎”Tapi yang untuk eksisting atau yang sudah pensiun itu tetap kita kembalikan semua sesuai dengan surat edaran menteri,” tutupnya.

‎Penulis: Tim

Pos terkait