Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu Hasil Penggerebekan Di Kelurahan Bantaya

Foto: IST

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online-Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi,Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan 10 gram narkotika jenis sabu, hasil penggerebekan di salah satu rumah warga Kelurahan Bantaya, Kamis 24 Juli 2025.

‎”Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Bantaya, personel Polsek Parigi langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 Wita,” ujar Kapolsek Parigi Iptu Noldy saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya. 

‎Menurutya, dari hasil penggerebekan itu, telah diamankan seorang perempuan inisial R dan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, yang di isi dalam berbagai kemasan plastik klip.

‎”Untuk sementara barang bukti yang kami amankan terdiri dari, alat hisap atau bong, timbangan digital, 8 paket sabu seharga Rp 300 ribu, 17 paket seharga 100 ribu, 3 paket kecil seharga Rp 50 ribu, 1 paket sabu yang belum dibongkar seberat sekitar 7 gram, kemudian uang tunai sekitar Rp 1,5 juta, dengan pecahan 100 ribu delapan lembar dan pecahan 50 ribu 14 lembar,” bebernya.

‎Lanjut ia, dari hasil pengembangan awal sesuai keterangan insial R, polisi telah mengantongi nama inisial M yang diduga terlibat sebagai pengedar sabu.

‎”Keberadaan inisial M saat ini belum dapat dipastikan, apakah masih di sekitar wilayah Parigi atau di luar daerah Kabupaten Parimo,” tuturnya.

‎Noldy menegaskan, sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat, hanya saja untuk menindak laporan tersebut harus berdasarkan SOP.

‎Kemudia, Ia menambahkan, setelah dilakukan pengungkapan, jajaran Polsek Parigi langsung melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Parimo.

‎”Karena masih dalam wilayah kerja Polse Parigi, kami akan terus melakukan koordinasi dengan jajaran di Sat Narkoba Polres Parimo,” pungkasnya.

Pos terkait