Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara ke-79, Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkapkan 59 gram Kasus Narkoba.
”Dua pekan sebelum HUT, Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) telah mengamankan 59 gram narkoba,” ujar Kopolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, saat ditemui sejumlah awak media di Auditorium Kantor Bupati, Selasa 1 Juli 2025.
Ia menuturkan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pembentukan tim yang telah dilakukan Polres Parimo.
Ia juga menjelaskan, adapun narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan di berbagai wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kemudian, lanjut ia, untuk pencegahan narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor, dengan memberikan penyuluhan bagi para pelajar maupun masyarakat.
”Penyuluhan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pelajar dan masyarakat sebagai upaya pencegahan narkoba,” tuturnya.
Ia menuturkan, penyuluhan tersebut tentunya melibatkan stakeholder terkait, dan babinkamtibmas dijajaran Polres Parimo.
Ia menambahkan, selain pengungkapan kasus narkoba, Pores Parimo telah mengamankan tiga unit alat berat dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayubo Kecamatan Parigi Barat.
”Terdapat beberapa orang yang sudah kami mintai keterangan, kemudian kami juga masih melakukan pendalaman dan untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelum HUT, Polres Parimo Ungkap 59 Gram Kasus Narkoba
