Parigi Moutong,Seruanrakyat.online-Tahun ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo) mulai menerapkan kebijakan ijazah elektronik atau E-Ijazah.
”Penerapan E-Ijazah ini, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,”ujar Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Ibrahim, saat ditemui diruang kerjanya Jumat 23 Mei 2025.
Kemudian, kata ia, selain Permendikbudristek, penerpan E-Ijzah, dikuatkan dengan surat edaran Sekertaris Jendral Kemendikdasmen Nomor 5 tahun 2025, tentang pedoman pengelolaan ijazah.
Bahkan, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas sekolah yang sudah terakreditasi.
”Jadi satuan pendidikan disarankan untuk menggunduh format E-ijazah melalui sistem yang disediakan Kementerian, kemudian pencetakannya dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing,” bebernya.
Selain itu, terkait penganggaran biaya kertas dibebankan kepada Disdikbud, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbudristek.
”Apabila anggaran yang ada Dinas terkait tidak mencukupi, satuan pendidikan wajib mengganggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tuturnya.
Ibrahim menegaskan, biaya pencetakan E-Ijazah oleh satuan pendidikan itu gratis, tidak ada pungutan dari pihak sekolah ke wali murid.
”Pencetakan atau pengambilan ijazah itu gratis, tidak ada pungutan apapun bentuk nya. Apabila kedapatan meminta, tentunya ada sangsi yang diberikan kepada pihak sekolah,” terangnya.
Ia menambahkan, tanggal kelulusan dan pengambilan ijazah disatuan pendidikan semuanya sudah diseragamkan, yakin tanggal 2 Juni 2025.
”Jadi setelah pengumuman kelulusan selesai, Ijazah bisa langsung diambil,” pungkasnya.