Parigi Moutong, seruanrakyat.online Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Erfian menyebutkan, mulai April 2026, sistem pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan aparat desa resmi dialihkan dari sistem per tiga bulan menjadi pembayaran rutin setiap bulan.
Ia menjelaskan, kepastian ini didapat setelah adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disahkan pada Maret lalu.
Langkah ini diambil kata ia, sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan gaji dibayarkan bulanan.
“Alhamdulillah di bulan Februari itu kita sudah melakukan perubahan Peraturan Bupati dan disahkan di bulan Maret. Perbup ini sudah bisa kita jalankan di bulan April, sehingga gaji aparat desa sudah bisa disalurkan per bulan,” ujarnya saat ditemui sejumlah awak media, Senin 30 Maret 2026
Ia mengungkapkan, tak hanya soal waktu pencairan, mekanisme penyaluran gaji juga mengalami transformasi. Kedepannya, pemerintah daerah akan memberlakukan sistem non-tunai. Gaji tidak lagi ditarik secara gelondongan oleh bendahara desa untuk dibagikan manual, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Jadi nanti tidak ditarik bendahara, kemudian bendahara menyalurkan tunai. Langsung dari pihak perbankan ditransfer ke masing-masing penerima, yaitu Kepala Desa, Sekdes, dan aparat desa lainnya. Dia seperti gaji pegawai yang langsung diterima masing-masing untuk menyikapi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Terkait besaran anggaran lanjutnya, pihak PMD menekankan bahwa pencairan bulanan ini difokuskan pada komponen Siltap dan tunjangan yang melekat pada Alokasi Dana Desa (ADD), bukan keseluruhan operasional ADD.
“Gaji dan tunjangan saja, bukan dalam konteks ADD secara keseluruhan. Jadi ADD itu terinci dan terbagi, terutama untuk gaji dan operasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, mengenai honorarium untuk perangkat lain seperti pegawai syara, guru PAUD, pemangku adat, hingga pendeta, pihak dinas menjelaskan bahwa sumber dan regulasinya berbeda. Saat ini, honorarium tersebut masih dibayarkan secara bertahap atau per triwulan, karena bersumber dari dana operasional.
“Sesuai amanat perundang-undangan, penghasilan tetap itu untuk Kades, Sekdes, perangkat desa, dan BPD. Kalau pegawai syara, guru PAUD, dan lainnya, itu dari belanja operasional. Pembayarannya dilakukan per tahapan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tetap membuka peluang untuk melakukan evaluasi agar dana operasional juga bisa diupayakan cair lebih cepat di masa mendatang.
“Kita upayakan dan kita usahakan, kalau memang hal itu (bayar bulanan) bisa kita lakukan sesuai rujukan aturan, akan kita lakukan. Ini langkah awal yang harus kita sampaikan, mudah-mudahan desa bisa menerima dengan baik karena ini adalah hak mereka,” pungkasnya.













