PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online- Kuasa hukum Kepala Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Hartono Taharudin, secara tegas menyatakan kliennya, Kalman Andi Mahmud, siap membuka ruang musyawarah secara terbuka dengan masyarakat.
Hal itu ia ungkapkan, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong dan Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan (AM TRIP) di ruang aspirasi, Jumat 22 Mei 2026
Hartono menegaskan, musyawarah ini dilakukan atas keinginan dari itu sendiri, guna membangun Kondusifitas demi kemajuan desa.
“Pada dasarnya klien saya tetap bersedia, apalagi tujuannya untuk membagun kemabli silahturahmi dan menyatukan visi bersama,” bebernya.
Hartono menuturkan, langkah yang diambil oleh AM TRIP untuk duduk bersama kades torue sangat baik, dan akan dimediasinya sebagaimana arahan dari DPRD pada saat rapat dengar pendapat.
Akan tetapi, kata ia, jika Alansi menginkan jawaban terkait proses hukum yang sudah dijalani oleh kliennya. Seperti yang dimaksud pada RDP, mungkin lebih tepatnya ke Inspektorat.
“Kalau soal itu, nantinya ke inspektorat selaku yang memproses, karena kami sudah mengikuti semua alur proses hukumnya,”ujar Hartono.
Ia menyebutkan, langka itu diambil, untuk memberikan informasi yang kongkrit kepada seluruh masyarakat torue terkait hasil proses hukum serta kemungkinan adanya intervensi dilakukan kliennya terhadap inspektorat.
Ia juga menyebutkan, kehadiran dirinya bersama Kades Torue selaku klien pada RDP, adalah memenuhi panggilan lembaga DPRD untuk mendengarkan dan membahas keinginan aliansi dalam mempertanyakan proses hukum yang tengah dijalani kades torue.
Hatono menambahkan, kliennya akan siap mengikuti keinginan baik masyarakat torue untuk duduk bersama dan bermusyawarah mendengarkan semua saran dan harapan demi perubahan pemerintahan torue,” pungkasnya.
Pantauan media ini, RDP yang dilakukan tidak berjalan baik dan tuntas dikarenakan ketidakhadiran Inspektorat sebagai sumber utama pada jalannya rapat.











