Soal Sengketa Lahan di Siniu PT. ATHI Buka Suara

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online– Persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya pihak manajemen PT Anugerah Teknik Industri (ATHI) buka suara.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar di ruang Komisi III DPRD Parimo, dan dihadiri pihak manajemen PT.ATHI dan turut hadir Camat Siniu, Selasa 9 Juni 2026.

Sebelumnya, polemik sengketa lahan yang dilakukan oleh PT ATHI, telah disuarakan Alansi Peduli lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu, pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama Anggota Komisi III DPRD Parimo di ruang Aspirasi pada, Kamis 4 Juni 2026 lalu.

Melansir dari pemberitaan sebelumnya, APLM Siniu, mendesak DPRD Parimo segara mengusut persoalan pembebasan lahan dan penambahan luas kawasan industri yang dilakukan oleh PT. ATHI.

Ketua Dewan Alansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu, H. Mubin Abidin, menjelaskan, harga pembebasan lahan yang dilakukan PT. ATHI sangat tidak manusiawi, yaitu Rp2.000 hingga Rp12.000 per meter.

Bahkan harga yang ditawarkan ke masyarakat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pihak perusahaan.

Selain harga lahan, Aliansi juga menyoroti terkait penambahan luas kawasan industri PT.ATHI, dari 1.250 hektare Menjadi 2.500 hektare.

APLM menilai, penambahan luas kawasan itu, nantinya akan berdampak pada relokasi pemukiman warga. Sehingga, pemerintah perlu melakukan pengkajian kembali.

Menanggapi hal itu, supervisor dan pembebasan lahan, Pandi Langi menjelaskan, harga pembebasan lahan di Kecamatan Siniu berada di angka Rp 7.000 hingga 12 000 permeter.

Bahkan, kata ia, penetapan harga tersebut dimulai sejak tahun 2022 silam, dan tidak ada potensi kenaikan harga seperti yang beredar dimasyarakat.

“Harga pembebasan lahan masih menggunakan angka sebelumnya, dan lahan yang sudah kami bebaskan kisaran 300 hektare lebih,” sebutnya.

Pandi Langi juga membantah, soal 67 SKPT lahan masyatakat yang belum dibayarkan pihak perusahaan, itu tidak benar.

“Perusahaan tidak memegang dokumen SKPT, melaikan data kepemilikan lahan, sebagai persyaratan untuk dibuatkan SKPT, dan dokumen tersebut belum kita proses”sebutnya.

Kemudian, terkait dengan perubahan penambahan luasan lahan dari target awal 1.240 menjadi 2.500 hektare semuanya telah disetujui oleh berdasarkan penilaian Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong dan Rekomendasi Bupati yang di ajukan ke Pertanahan Pusat.

Ia juga menjelaskan, awalnya ditahun 2022, pihak perusahaan telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 2.500 hektare. Namun, yang di setuji Pemerintah Daerah hanya 1.240 hektare.

“Karena berdasarkan Rencana Dasar Tata Ruang, Dari 2.500 hektare yang diajukan sebagian lahan masih masuk dalam kawasan Holtikultura. Sehingga, pemda hanya menyetujui 1.240 hektare,” terangnya.

Lanjut ia, di tahun 2026 ini, pihak perusahaan telah mengajukan penambahan luas kawasan berdasarkan dokumen sebelumnya, yaitu 2.500 hektare.

“Alhamdulillah dokumen tersebut telah di setuji, berdasarkan penilaian Forum Penataan Ruang dan rekomendasi Bupati yang diajukan ke Kementerian ATR/BPN, setujuh atau tidak, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses