Ketua Bapemperda DPRD Parimo Laporkan Tiga Raperda Hasil Harmonisasi

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melaporkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil harmonisasi.

Penyampaian laporan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026.

Adapun tiga raperda hasil harmonisasi yang dilaporkan yaitu, raperda LKPJ APBD tahun 2025, Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Dalam laporannya, Leli menuturkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 merupakan agenda wajib konstitusional bagi DPRD dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, hal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, di mana laporan keuangan disajikan secara formal dalam bentuk Peraturan Daerah.

Kemudian, kata ia, raperda APBD ini merupakan kali pertama pemda parimo melaksanakan proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.

“Baru pertama kali Parigi Moutong melaksanakan harmonisasi LKPJ 2025 atas perubahan Permendagri  80 menjadi Permendagri Kemendagri nomor 120. Jadi kami dari bapemperda harus melaksanakan tugas ini dengan persetujuan bagian hukum,” ungkapnya.

Lanjut Leli, raperda ini disusun berdasarkan kerangka hukum yang kokoh dan merujuk langsung pada laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Landasan hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ia menambahkan, raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2025 bukan sekadar laporan keuangan melainkan buku rekam jejak kinerja daerah selama satu tahun anggaran.

“Pengesahannya menandakan bahwa pemerintah daerah telah selesai secara hukum  sekaligus pondasi data yang valid untuk rancang kebijakan anggaran,” sebutnya.

Kemudian, selain raperda APBD 2025, Bapemperda juga telah menyelesaikan dua yang telah diharmonisasi yakni, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Ketiga raperda tersebut kini telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor W.24-PP.02.02-2016, W.24.PP.02.02-2040, dan W.24.PP.02.02-2041 tertanggal 23 Juni 2026 dan 24 Juli 2026.

Bapemperda juga merekomendasikan agar ketiga ranperda tersebut segera diteruskan ke tingkat pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses