Soal Seragam Sekolah Gratis Bagi madrasah MI dan MTs, Ini Tanggapan Disdikbud Parimo

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Parigi Moutong, Sunarti, sumber foto: Akbar

PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online-Persoalan seragam sekolah gratis bagi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah yang di kritisi Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) Candra Setiawan, akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas terkait.

Melansir dari pemberitaan media ini sebelumnya, program seragam sekolah gratis yang merupakan salah satu ‘andalan’ Bupati dan Wakil Bupati Parimo Erwin-Sahid, tidak menyentuh para siswa yang ada di Madrasah MI dan MTS.

Menurut Candra, program tersebut hanya menyasar ke peserta didik di sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo.

Padahal, kata ia, satuan pendidikan jenjang SD dan SMP bukan hanya ditangani Disdikbud, tetapi terdapat madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama Parigi Moutong

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti menegaskan, untuk tahun ini Madrasah Tsanawiyah (MTs) secepatnya akan dilakukan penyaluran seragam gratis.

“Kami juga masih menunggu data riil dari Kemenag Parigi, apabila datanya sudah lengkap secepatnya dilakukan penyaluran seragam sekolah gratis,”ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Parimo, 17 September 2026.

Walaupun, kata ia, peserta didik baru yang ada di MTs sudah memiliki pakaian seragam sendiri, Disdikbud akan tetap menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis.

Ia menegaskan, seragam sekolah gratis ini merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Parimo Erwin-Sahid yang dikhususkan bagi peserta didik baru jenjang SD maupun SMP begitupun MI maupun MTs.

Sunarti menuturkan, untuk data penerima bantuan seragam sekolah gratis bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diajukan pada penggaran tahun berikutnya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses