‎Wabub Parimo: Jika IPR di Sahkan, Pemilik Koperasi Wajib Tunjukkan Legalitas Lahan

rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa 29 Juli 2025, Foto: Firman

Parigi Moutong, seruanrakyat.online- Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid menyebutkan, jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah disahkan, pemilik koperasi wajib menunjukkan legalitas lahan.

‎Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa 29 Juli 2025.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan fakta lapangan, salah satu pemicu di wilayah pertambangan adalah legalitas lahan, yang tentunya menjadi acuan kerja.

‎Bahkan, ia juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini bukan hal baru. Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini tentu sudah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

‎Ia menuturkan, pengusulan WPR Buranga, Air Panas dan Kayuboko merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.

‎Karena itu, ia meminta seluruh kompenen dalam FTR Kabupaten Parimo untuk fokus mencari solusi atas dokumen yang sudah terbit, bukan kembali mempertanyakan proses awal.

‎“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” imbuhnya.

‎Sahid menegaskan, jika IPR telah diterbitkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan penindakan.
‎Apabila pihak koperasi pemegang IPR melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani mencabut izin tersebut.

‎Dengan adanya IPR, kata ia, pengelolaan tambang emas yang selama ini berlangsung secara ilegal bisa dialihkan ke jalur legal, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memungut pajak.

‎Meski demikian, ia mengaku aktivitas pertambangan emas berpotensi menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.

‎Karena itu, ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersinergi meminimalisir risiko kerusakan sesuai peraturan perundang-undangan.

‎“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” tegasnya.

‎Sebagai wakil kepala daerah, Sahid menyatakan dirinya berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakat agar tidak tersangkut persoalan hukum.

‎“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak? Demi kesejahteraan masyarakat Parimo,” pungkasnya.

Pos terkait