Ketua FPK Parimo: Pelaku PETI yang Melanggar UU Minerba Bisa Dijerat Lima Tahun Penjara‎

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online– Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Arifin lamalindu, menyebutkan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melanggar Undang-Udang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bisa dijerat pidana penjara lima tahun dan denda 100 miliar rupiah, Senin 25 Agustus 2025.

‎Terkait, hal itu Bos PETI Kayuboko, Sipayo dan Moutong terancam pidana penjara lima tahun dan denda 100 miliar rupiah.

‎Menurutnya, persoalan PETI sudah menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum sejak dulu.

‎“PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tentu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, dipastikan akan memberi dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial,” tegasnya.

‎Selain itu, kata ia, keberadaan PETI juga bisa memicu konflik horizontal dikalangan Masyarakat dan tidak sedikit mengakibatkan menelan korban jiwa.

‎Menurutnya, keberadaan PETI mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggungjawab penambang sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

‎“Dibanding manfaatnya PETI itu lebih besar mudharatnya, baiknya diberikan sanksi tegas, jangan hanya penertiban,” tegasnya.

‎Ia menyarankan, Pemda Parigi moutong untuk segera melakukan inventarisasi lokasi PETI dan mulai melakukan penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat.
‎Tidak ada alasan bagi Pemda dan pihak kepolisian untuk tidak menindak tegas keberadaan PETI di Parigi moutong.

‎“Bupati dan Kapolres Parigi moutong tidak boleh kalah dengan cukong PETI. Ingat semua bekerja di bawah sumpah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan golongan apalagi pribadi,” sebutnya.

‎Untuk diketahui dari sisi regulasi PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. *** tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *