Parigi Moutong, seruanrakyat.online–Polemik anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali mencuat dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026, Isu berkembang menyebutkan permintaan Pokir DPRD diduga membengkak dari 10 hingga 25 miliar
Alih-alih bukannya membantu mengurangi beban daerah, lembaga yang mengatasnamakan rakyat justru lebih dominan mengatur persoalan anggaran.
Walaupun sebenarnya Pokir anggota DPRD telah diatur secara hukum, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur fungsi DPRD termasuk menyerap aspirasi masyarakat.
Selain itu juga, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Badan Anggaran, memberikan saran dan pendapat berupa Pokir untuk perencanaan.
Dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, kemudian diperkuat dengan Permendagri nomor 25 Tahun 2021, yang mewajibkan DPRD menyerap aspirasi masyarakat saat reses untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RKPD) melalui sistem e-POKIR/SIPD.
Dengan adanya, Undang-Undang tersebut DPRD semakin leluasa dalam menuntut hak dan kewajiban mereka pada lembaga eksekutif tanpa memikirkan beban pemerintah daerah.
Padahal DPRD merupakan lembaga pengawasan hak-hak rakyat dalam roda pemerintahan daerah. Namun sayangnya DPRD malam ikut tergiur dalam jata pokok pikiran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahap awal pembahasan APBD 2026, pemerintah daerah hanya menyetujui alokasi Pokir DPRD sebesar Rp10 miliar. Nilai tersebut disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, dalam pembahasan lanjutan, terjadi tarik-menarik antara legislatif dan eksekutif. Tekanan politik disebut membuat pemerintah daerah menyetujui tambahan Rp10 miliar, sehingga alokasi Pokir meningkat menjadi Rp20 miliar.
Tak berhenti di situ, DPRD kembali dikabarkan mengajukan tambahan Rp5 miliar. Jika benar, total Pokir DPRD dalam APBD 2026 mencapai Rp25 miliar.
Tarik-menarik alokasi Pokir mewarnai jalannya sidang paripurna DPRD Parimo
Tarik-menarik alokasi anggaran Pokir DPRD mewarnai jalannya sidang paripurna DPRD Parimo, Selasa malam, 23 Desember 2025. Situasi tersebut berdampak pada tertundanya kesepakatan asistensi dan evaluasi Rancangan APBD 2026.
Sidang paripurna awalnya dijadwalkan dihadiri Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas DPRD, termasuk Ranperda tentang APBD 2026. Namun, agenda asistensi dan evaluasi Ranperda APBD 2026 yang seharusnya dilaksanakan malam itu akhirnya ditunda.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, sempat mengalami penundaan selama kurang lebih dua jam. Di ruang sidang, suasana terlihat memanas ketika sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo mendatangi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan lobi-lobi pembahasan alokasi anggaran, khususnya menyangkut Pokir DPRD dalam struktur APBD 2026. Beberapa kali terjadi diskusi tertutup di sela-sela penundaan rapat, sebelum akhirnya pimpinan sidang memutuskan melanjutkan paripurna.
Sidang paripurna DPRD Parimo dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Banggar terhadap Ranperda Rancangan APBD 2026 baru digelar sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam kesempatan tersebut, laporan Banggar disampaikan oleh Leli Pariani, yang menyebutkan total alokasi anggaran dalam Rancangan APBD Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,7 triliun, yang selanjutnya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam proses asistensi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Bantah Tambahan Pokir Rp10 dan 5 Miliar
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo Alfred Tonggiroh membantah adanya permintaan tambahan Pokir. Ia menegaskan nilai Pokir yang disepakati tetap Rp10 miliar.
“Dari asesmen kemampuan keuangan daerah, yang bisa masuk program itu hanya Rp10 miliar,” kata Alfred saya dihubungi, Rabu (31/12/2025).
Alfred juga membantah isu permintaan tambahan Rp5 miliar setelah kesepakatan Rp20 miliar. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
“Tidak ada, tidak ada. Permintaan tambahan Rp10 miliar lalu Rp5 miliar lagi itu tidak benar,” tegasnya.
Terkait tahapan APBD 2026, Alfred menyebut pembahasan telah disetujui bersama pada 23 Desember 2025 dan saat ini dokumen berada di pihak eksekutif.
“Sekarang sudah di tingkat eksekutif. Sesuai ketentuan, tiga hari setelah persetujuan sudah bisa diajukan untuk asistensi ke provinsi,” ujarnya.
Meski belum menerima informasi resmi apakah APBD sudah diajukan ke Pemprov atau masih di TAPD, Alfred menegaskan keputusan terkait Pokir bersifat final.
“Finalnya tetap Rp10 miliar saja,” pungkasnya.













