PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi Partai Golkar, Ni Wayan Leli Pariani, menggelar reses masa persidangan III tahun Sidang 2025/2026 di daerah pemilihan (Dapil) V, Selasa 4 Agustus 2026.
Sebagai salah satu legislator senior sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, kehadiran Leli Pariani disambut antusias oleh ratusan warga.
Pertemuan jaring aspirasi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, para kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, hingga kelompok rentan seperti petani dan nelayan setempat.
Dalam dialog yang berjalan interaktif, warga Dapil V secara bergiliran menyuarakan keluhan dan kebutuhan prioritas di wilayah mereka.
Adapun aspirasi yang disuarakan yaitu, pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan serta perluasan akses Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jalan Kantong Produksi (JKP) guna menunjang kelancaran distribusi hasil bumi.
Selain itu, sektor bantuan sosial keagamaan, pengadaan alat mesin pertanian (alsintan), fasilitas sarana perikanan bagi nelayan pantai, serta peningkatan layanan kesehatan desa turut menjadi poin penting usulan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ni Wayan Leli Pariani menegaskan, semua aspirasi yang masuk akan langsung dikompilasi ke dalam laporan resmi reses untuk diperjuangkan dalam pembahasan anggaran daerah.
Leli menegaskan, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus menyentuh kepentingan riil masyarakat lapang.
“Semua usulan yang menyangkut kebutuhan JUT, jalan kantong produksi, hingga program pemberdayaan kelompok perempuan dan lembaga keagamaan adalah urat nadi perekonomian warga,” bebernya.
Lanjut Leli, selaku wakil rakyat dirinya berkomitmen untuk mengawal usulan tersebut untuk dimasukkan kedalam skala prioritas pembangunan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Ia juga mengimbau, semua kelompok masyarakat dan pemerintah desa setempat untuk segera melengkapi administrasi serta proposal pendukung agar proses pengusulan program dapat berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi daerah,” pungkasnya.











